Hukrim
Jakarta || Muaramars.com || — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya hanya akan mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran beras oleh enam produsen beras, bukan kasus dugaan tindak pidana ketidaksesuaian mutu standar beras alias beras oplosan yang beredar di masyarakat.
“Kan kalau untuk beras oplosan yang menangani rekan-rekan dari Satgas Pangan dari Mabes Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada awak media, dikutip dari Bloomberg Technoz, Selasa (29/7/2025).
“Yang jelas kita pendalaman, khususnya Kejaksaan lebih kepada penyaluran subsidi. Ini kan ada dana yang keluar dari negara.”
Anang menjelaskan dalam menyalurkan beras subsidi, terdapat dana yang dikeluarkan oleh negara. Korps Adhyaksa ingin memastikan aliran dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita akan memastikan. Mungkin tujuannya kita nanti ke depan supaya jangan sampai negara itu sudah mengeluarkan subsidi jangan sampai dirugikan,” ujarnya.
Selain itu, Kejagung juga mendalami kasus tersebut agar kedepannya tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengendalikan harga beras Subsidi.
Kejagung sendiri telah telah memanggil dan meminta keterangan dua dari enam perusahaan yang dijadwalkan dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran subsidi beras. Dua perusahaan tersebut yakni PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama.
“Dari enam perusahaan ini yang terkonfirmasi hadir hanya dua yakni PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia,” tuturnya.
Anang mengungkapkan dua pejabat yang diperiksa dari kedua perusahaan itu belum menyentuh level direksi, namun masih pejabat setingkat manajer.
Dia menyebut sejatinya Korps Adhyaksa menjadwalkan enam perusahaan, namun PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa) meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Sementara itu, kata dia, hanya PT Belitang Panen Raya yang tidak terkonfirmasi atau mangkir dalam pemeriksaan di tahap penyelidikan.
“PT Wilmar Padi Indonesia meminta penundaan. Kalau Food Station minta juga penundaan. Terus PT Belitang Panen Raya tidak ada konfirmasi. Kalau untuk Sentosa minta di schedule, minta waktu Selasa, 29 Juli 2025. Kalau untuk Food station mungkin 1 Agustus,” ujarnya.
PT Subur Jaya Indotama tercatat mengeluarkan produk beras dengan tiga merek, antara lain Subur Jaya, Dua Koki, dan Srikandi. Kemudian, PT Wilmar Padi Indonesia mengeluarkan merek produk beras Sania, Sovia, Fortune, Siip.
PT Food Station tercatat mengeluarkan beras dengan merek Setra Ramos, Beras Premium Setra Pulen, dan Organo. PT Belitang Panen Raya mengeluarkan merek Beras Raja. Sementara itu PT Unifood Candi Indonesia mengeluarkan merek beras Larisst dan Leezaat. Serta, PT Sentosa Utama Lestari atau Japfa Group mengeluarkan merek beras Ayana.
Sebelumnya, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan kerugian yang disebabkan praktik beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau oplosan ini mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Dengan perincian beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun.
“Berdasarkan ketidaksesuaian pendapatan tersebut terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp99,35 triliun,” kata dia, pekan lalu.
(Red/MMC)











