TEMPILANG-BABEL || Muaramars.com || —Berantas pertambangan ilegal di kecamatan ranah hukum, masyarakt beri apresiasi Polsek Tempilang dan penghargaan secara langsung oleh masyarakat Tempilang
Pantai pasir kuning icon masyarakat Tempilang yang mana harus di jaga kelestarian maupun habitat alam sekitarnya karena satu satunya tempat tujuan wisata di provinsi Babel yang menyelenggarakan adat istiadat perang ketupat mendunia, kami sebagai masyarakat kecamatan Tempilang bangga kinerja Polsek Tempilang dalam menjaga pantai dan laut di wilayah tersebut ujar Ml warga sekitar pantai pasir kuning.
“terkait kinerja Polsek Tempilang adanya berita media online langsung cepat tanggap dan responsif melakukan penyetopan ( stop ) tambang liar selam ponton di lokasi pantai pasir kuning itu.
Kapolsek Tempilang ipda Harun Pabean Simanjuntak SH langsung turun ke lokasi dan menghimbau kepada penambang ilegal” hentikan kegiatan tambang ini yang di ikuti oleh jajaran Polsek Tempilang banyak dampak negatif atas giat tambang kalau masih mengunakan alat alat yang tidak di lengkapi keselamatan kerja yang sesuai di anjurkan oleh undang-undang berlaku, Pungkasnya, kamis 06/03/2025
Atas kinerja Polsek Tempilang bersama jajaran nya pihak media dan lembaga terkait di provinsi ini akan selalu memantau kegiatan di pantai pasir kuning media selalu dan akan meliput dan mengawal apabila pelaku tambang liar di pantai pasir kecamatan Tempilang melakukan lagi,
“Tanpa pertimbangan apa pun akan di proses secara hukum yang berlaku di NKRI sesuai ancaman pidana bagi pelaku tambang ilegal berdasarkan pasal 158 undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dan batubara yang telah di perbarui melalui undang-undang nomor 3 tahun 2020 sesuai ketentuan. siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat di jerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan bayar denda Rp 100 miliar, tutupnya Harun Pabean
Editor : Umar Pantang Menyerah
Penulis : Pitri Andayani