• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, 12 Juni 2026
  • Login
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
Advertisement
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Riau
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jawa Barat
    • Jawa timur
    • Nusa Tenggara Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sumatera Utara
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Indra Giri Hulu
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
    • Kabupaten Kuantan Singingi
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kabupaten Siak
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Kepri
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Video
  • Lainnya
    • Foto
    • Sosok
    • OPINI
    • Dunia Sawit
No Result
View All Result
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukrim

Delik Hukum Negara, Pemberi Hutang Tidak Boleh Mengambil Hak Milik Penghutang

Muara Mars Muara Mars
Senin, 12 Mei 2025
0 0
0
Delik Hukum Negara, Pemberi Hutang Tidak Boleh Mengambil Hak Milik Penghutang
0
DIBAGI
39
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter

 

Hukum Kriminal,

 

BacaJuga

Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai

Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa Kampar Ditangkap

Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Sopir Truk Tangki Elnusa Diperiksa

Polisi Gabungan Bubarkan 3 Lokasi Ilegal Mining Di desa Kualu dan Parit Baru Garis Police Line Dipasang, Tempat Galian C Dibongkar

Aturan yang tertingi di negara ini adalah hukum, sementara hukum itu adalah aturan itu sendiri, namun adakah hukum itu dilakukan pada pelanggaran yang dilakukan oleh sang pemberi hutang terhadap si penghutang,,,?
Kembalikan kepada penegakkan hukum. Hutang piutang adalah masuk ranah Hukum perdata, hal ini di ungkapkan mahasiswa fakultas hukum di salah satu kampus perguruan tinggi di Provinsi Riau dengan julukan nama Saidina Umar. Selain mahasiswa jurusan Prodi Hukum, Umar juga merupakan Pemilik Media Online lokal portal berita pekanbaru-riau muaramars.com sekaligus Aliansi Wartawan Bersatu ( AWB ) dengan motto tegakkan kebenaran demi keadilan, Ucap Saidina Umar.

 

NASIONAL || Muaramars.com || — Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.

Peringatan untuk si Pemberi hutang. Si pemberi hutang dalam bentuk apa pun tidak boleh mengambil hak orang lain apa pun barang pemilik si penghutang, walupun dia menunggak ataupun tidak bisa membayar, jika nekat anda melakukan itu, maka anda dipenjara selama 5 Tahun,-red)

Ini sesuai dengan dasar hukum pada pasal 363 KUHpidana”, Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

“Dan jika anda melakukannya dengan kekerasan maka anda akan di penjara selama 9 tahun dengan dasar hukum 365 ayat 1 KUHPidana, 1 Tindak pidana pencurian yang didahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan akan diancam hukuman selama-lamanya sembilan tahun,dengan maksud akan memudahkan atau menyiapkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau …… “hati hati broo,

Apalagi bagi debt collektor yang merupakan pihak ke tiga dari salah satu Perusahaan Lesing yang senantiasa kerab terjadi perampasan hak debitur atau konsumen secara kekerasa atau dengan pemaksaan yang terjadi melakukan secara melawan hukum, maka penjara menunggu anda.

Kejadian perampasan paksa dan melakukan kekerasan secara bersama- sama baru baru ini yang terjadi di depan polsek Bukit raya pekanbaru- Riau,dari 11 pelaku 4 orang berujung di jeruji besi, dan 7 rekanannya masih masuk Data Pencarian Orang (DP0). Ini bukti Kapolresta pekanbaru di bantu Dirkrimum Polda riau dapat Apresiasi dari ribuan masyarakat,-red)

Karena penertipan premanisme yang meresahkan masyarakat dalam bentuk Babinkamtibmas program Kapolri berjalan tampa henti, debt collektor masuk dalam ranah premanisme yang meresahkan .asyarakat,bila melakukan perampasan kenderaan baik kenderaan jenis mobil, sepeda motor dan lain lain secara paksa dijalan maupun kerumah konsumen. Jelas umar

Tegakkan Supremasi hukum untuk mencapai keadilan bagi seluruh rakyat Indinesia.

Editor : R- 07
Penulis : Laudya Eps
Sumber : Saidina Umar : Mahasiswa Jurusan Prodi (Hukum)

Berita Sebelumnya

Polsek Tambang Gelar Patroli Dialogis, Antisipasi C3

Berita Selanjutnya

Polda Riau Tegaskan, Tangkap Debt Collector Bar- Bar Bertindak seperti Preman

BERITA Terkait

Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi
Hukrim

Kampung Panger Kembali Digempur, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

Jumat, 5 Juni 2026
52
DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai
Hukrim

DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai

Kamis, 28 Mei 2026
72
Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa Kampar Ditangkap
Hukrim

Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa Kampar Ditangkap

Selasa, 26 Mei 2026
12
Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Sopir Truk Tangki Elnusa Diperiksa
Hukrim

Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Sopir Truk Tangki Elnusa Diperiksa

Minggu, 24 Mei 2026
11
Polisi Gabungan Bubarkan 3 Lokasi Ilegal Mining Di desa Kualu dan Parit Baru Garis Police Line Dipasang, Tempat Galian C Dibongkar
Hukrim

Polisi Gabungan Bubarkan 3 Lokasi Ilegal Mining Di desa Kualu dan Parit Baru Garis Police Line Dipasang, Tempat Galian C Dibongkar

Rabu, 20 Mei 2026
70
Tambang Ilega Galian C Cederai Jembatan Gantung di Desa Kualu, Hukum Melemah” Uang Bicara
Hukrim

Tambang Ilega Galian C Cederai Jembatan Gantung di Desa Kualu, Hukum Melemah” Uang Bicara

Rabu, 20 Mei 2026
32

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    Klarifikasi Pembuat Vidio Begal Dimedsos Wilayah Pasir Putih” Sebenarnya Murni Laka Lantas

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Warga Belum Terima Ganti Rugi” Jurusita PN Pekanbaru Sudah lakukan Eksekusi Lahan

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KPK Jadwalkan Pemanggilan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto” Saksi Pelapor ” Pejabat Riau OTT

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Calon Pj Sekda Kampar Dikabarkan 3 Orang” Anggota DPRD Ingatkan Hambali Jangan Gegabah

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Curi Sawit” Oknum Polisi di Rohul Ditangkap Warga

    0 dibagi
    Bagikan 0 Tweet 0

Selamat HUT RI Ke 78
semoga Allah perkuat persaudaraan kita
dan Allah mudahkan segala urusan kita Aamiin

FAHMIL, SE
WAKIL KETUA DPRD KAMPAR

Berita Terbaru

Tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor Tahun 2025 di Kampar Rp60,26 Miliar

Tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor Tahun 2025 di Kampar Rp60,26 Miliar

Kamis, 11 Juni 2026
9

Diduga Lalai, 6 Tahanan Kejaksaan Kabur Dari Dalam Mobil Tahanan Menuju PN Pekanbaru

Kamis, 11 Juni 2026
2
Sekcam Tambang Humanis, Masyarakat dan Tokoh Kecamatan Tambang Berharap Tarmizi Dabri, M.Si Jadi Camat

Sekcam Tambang Humanis, Masyarakat dan Tokoh Kecamatan Tambang Berharap Tarmizi Dabri, M.Si Jadi Camat

Rabu, 10 Juni 2026
58
Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026
11
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog

Selasa, 9 Juni 2026
4
Lainnya
Muara Mars Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Media Online Muara Mars

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Dunia Sawit
  • Sosok
  • Publikasi
  • Edukasi
  • Berbagi
  • Koperasi dan UMKM
  • Informasi
  • Video

© 2023 Muaramars.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In