Kriminal Ilegal Loging
Disinyalir kapolres dumai tutup mata soal maraknya peredaran dan pengelolahan kayu pecahan diduga hasil penggarapan ilegal jenis kayu balok sabun bebas di wilayah bukit sembilang Dumai

Gudang KAYU BALOK SABUN (S) Tampak Mobil KECIL Jenis Eltor yang sedang melangsir sesuai yang pesar
Dumai, Muaramars.com — Ahir ahir ini pihak DLHK dan Polresta Koya Dumai tutup mata, terkait maraknya peredaran Kayu ilegal jenis balok sabun dan pecahan yang ada bos penampungnya di desa sungai Sembilan pemko dumai. Provinsi riau.
Berdasarkan hasil Inpestigasi Awak media di desa sungai sembilan pada hari selasa tnggal 27 februari 2024 menemukan tumpukan kayu milik bos yang bernisial (S) dan juga penampung kedua adiknya (S) di desa yang sama dan satu titik lagi juga penampung ilogs pecahan dan balok sabun akias balok tim ,namun tidak ada hambatan beroperasi dari pihak penegak hukum Polres Dumai, sehingga sugaan ada upeti dari pengusaha kayu ilegal logging tersebut bisa aman bisnisnya
Sumber media ini sebutkan kalau di daerah dumai ini kayu ilegal jenis balok sabun bebas beroperasi,tidak ada hambatan baik dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melalui KPH dan Gakkum DLHK Provinsi Riau,

ini lokasi Gudang (S) lokasi di sungai sembilan Pemko Dumai Provinsi riau
Dilihat dari pihak penegak hukum Polres dumai tutup mata,kalau soal ilegal logging sehingga Bigbosnya semakin meraja lela, bapak lihat penimbunan ilogs itu disamping rumahnya, seolah olah penjualannya seperti jual kajang panjang, ” terang sumber media ini. Sabtu 09/03/2024.
Lebih jauh sumber memberikan keterangan soal bebasnya peredaran ilogs di daerah pemko Dumai ini, ada alasan contoh setiap Bos Ilogs itu membuat 1 unit meja gergaji piringan bulat dugaan bahwa Meja Piringan bulat itu suatu alasan Bos kayu ilogs itu, kepada pihak aparat kepolisian bahwa mereka adalah buat perabot saja, kata sumber
Tetapi Birbicara terkait soal pidana Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksi mum Rp 100 miliar.
Perlu Anda ketahui, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), permasalahan tentang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU 41/1999”) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (“UU 18/2003”). Namun, kini sejumlah ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut telah diubah oleh UU Cipta Kerja.
Adapun definisi tentang hutan dan hasil hutan kayu diatur dalam Pasal 37 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 dan 13 UU 18/2013 yang berbunyi:
Diharpkan masyarakat kota dumai khususnya desa sungai sembilan meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, segera mungkin untuk melakukan penertiban perambahan kayu ilegal logging yang akan menghacurkan lingkungan dengan datangnya ancaman musibah bencana banjir seperti yang di alami warga kabupaten Pelalawan yang dua bulan lebih kebanjiran akibat para gunung di ulu sungai sudah pada gundul, jadi harapan kami wilayh dumai harus diantisifasi akan hal tersebut, dengan cara tindak tegas bagi penebang hutan.
Kepercayaan bos ilegal logging yang bernisial (S) yang kami konfirmasi awak media 26 februari 2024 di gudang kayu ilegal,saya pekerja pak,ditanya dari daerah mana saja bahan di dapat, katanya dilingkungan dumai dan sebagian dari wilayah kabupaten tetangga sebutnya namun kepercayaan bos ilogs ini, tidak menjelaskan dari kawasan hutan mana bahannya di ambil.

Wartawan memasuki halaman Rumah BoS Ilogs Sungai Sembilan, namun sebut Keluarganya bapak lagi tidur tidak bisa di bangunin.
Di minta pada pihak Kapolda Riau juga turun tangan soal maraknya peredaran kayu ilog janis balok sabun di wilayah hukum polres Dumai.
Kapolres dumai yang di konfirmasi tim wartawan dari Anugrahpost.com 29 februari 2024, terkait tiga persoalan, salah satunya terkait Ilogs di desa sungai Sembilan, kedua soal Perjudian Tembak Ikan Ikan alias ketangkasan, ketiga menyangkut galian tanah uruk di Wilayah Pelintung.namun sampai berita ini di langsir kapolres dumai belum memberikan jawabannya, akias bungkam atas konfirmasi yang dilayangkan via WhatsApp tersebut.,(MM) tim
Katagori : Mapia Ilegal Loging, Penebangan Hutan
Bersambung jilid edisi berikutnya














































