Tempilang, muaramars.com — Kuat dugaan mengizinkan pengeritan BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU kecamatan tempilang, kabupaten bangka barat, provinsi bangka belitung. Di duga telah Melanggar peraturan Dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dari pantauan media Muaramars.com Bersama rekanan 2 Pebruari 2024 pukul 10.00 wib terlihat puluhan pengerit yang sedang menunggu antrian bbm bersubsidi jenis pertalite Menggunakan kendaraan roda dua berbagai merek yang sudah di modifikasi untuk melancarkan bisnis tersebut,
mereka dengan leluasa mondar mandir mengisi BBM di seputaran SPBU kecamatan Tempilang yang mana saat ini memang langka dan susah BBM di dapatkan buat yang benar berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Saat team menjumpai mewawancarai salah satu pengerit dengan tanpa nopol kendaraan roda dua,akan kami jual lagi bang kepada konsumen langganan dan setelah ini kami juga berbagi kepada tukang isi BBM bukan rahasia lagi bang penting enak sama enak jawab pengerit sambil tancap gas takut ( team ) tanya nama siapa karyawan yang di maksud
Semestinya dalam Surat Edaran (SE) sudah jelas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.
Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Dengan adanya penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis pertalite dan Solar, masyarakat dan negara telah dirugikan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM tersebut. Tim media pun minta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Saat team media muaramars.com terbitkan berita ini kami masih terus berupaya menghubungi pihak pihak yang terkait dalam masalah ini.**
Penulis : Pitri Andayani
Editor  : Saidina Umar, SH















































