Kamis, 21 Desember 2023

WIB

 

Perkara dugaan tindak pidana Korupsi Penyimpangan penerbitan jaminan pelaksanaan dilakukan oleh PT Bank BRI Agro Niaga dalam pekerjaan pembangunan lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020,

Kuantan Singingi, Muaramars.com — Bahwa adapun pada Hari ini Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 12.00 WIB telah
dilakukan Pemeriksaan Tersangka terhadap Sdr. AF (selaku Kepala Bagian Medium Bisnis
BRI Kanwil Medan atau Mantan Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020
s/d Tahun 2021) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print 04/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor :
Print-09/L.4.18/Fd.1/12/2022 tanggal 14 Desember 2023.

Menurut Kejari Kuansing Nurhedi Puspandoyo, SH.,MH saat dikonfirmasi muaramars.com, ia katakan Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Ekpose oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri
Kuantan Singingi maka Tim Penyidik menyimpulkan Perbuatan Tersangka sebagai Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 s/d Tahun 2021 dengan telah menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Agro Niaga. Tbk
(Bank BRI Agro) pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama
Sport Center Oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020

Proses pemanggilan dan pemeriksaa pada tersangka berlangsung di kejari Kuantan Singingi, Kamis 21/12/2023, pjkul 12.00 siang

Adapun pagu anggaran Rp. 8.579.579.000,- (delapan milyar lima ratus
tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang tidak dapat
dicairkan, karena diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar
Rp.428.978.950,- (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh
delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),

Ditambahkan Nurhadi,  usai melakukan.pemeriksaan pada tersangka AF, kemudian Tim Penyidik kejaksaan Negri Kuansing Sepakat untuk menetapkan Sdr. AF sebagai Tersangka dan menahan pelaku,

Sesuai berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B
– 2217/L.4.18/Fd.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 di Kejari Kuantan Singingi

kemudian Tersangka Sdr. AF setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan sehat maka
Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka,

Kemudian  terhadap tersangka akan
dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan
terhitung tanggal 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024.

Tersangka Penahanan pada AF dilakukan guna pengembangan dalam proses
Penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan Diri,
merusak atau menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana (Pasal 21
Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 (Lima
tahun), ungkap Nurhedi,_red)

Atas perbuatan tersangka AF saat ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo
Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat
pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tutup Nurhedi, (Muaramars)

 

Penulis  : Saidina Umar, SH

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp
Telegram
Yuk! Jelajahi Pekanbaru: Dari Keajaiban Budaya hingga Spot Hits Kekinian!
Pekanbaru punya cerita, kamu punya waktu. Yuk, explore destinasi hits yang belum pernah kamu lihat sebelumnya!
Yuk! Jelajahi Pekanbaru: Dari Keajaiban Budaya hingga Spot Hits Kekinian!
Pekanbaru punya cerita, kamu punya waktu. Yuk, explore destinasi hits yang belum pernah kamu lihat sebelumnya!