PT. Mandiri Palmera Agrindo di Kabupaten Luwu Timur, sebagai salah satu PKS yang mendapat surat teguran kedua dari DTPHP Sulsel.
[ Makasar ], Muaramars.com — Polemik harga tandan buah segar (TBS) yang rendah lantaran banyak perusahaan kelapa sawit (PKS) yang tidak memberikan data dan hadir dalam rapat penetapan harga bulanan, semakin menegang.
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan pun semakin aktif melakukan penertiban sesuai prosedur peraturan yang ditetapkan, yakni surat teguran yang berujung pada pencabutan ijin, kamis 31/23
Jika PKS tidak mengindahkan surat teguran pertama dan kedua, secara prosedur maka Pemerintah Provinsi berhak mencabut izin PKS, sebagaimana diatur dari Permentan Nomor 01 Tahun 2018 serta Peraturan Gubernur Nomo 13 Tahun 2020 Bab IV Pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 tentang Sanksi Administratif.
Inilah yang terjadi di Sulawesi Selatan, karna DTPHP akhirnya mengeluarkan surat teguran kepada 5 Direktur PKS yang ada di Sulawesi Selatan.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT. Teguh Wira Pratama di Kabupaten Luwu Timur, PT. Mandiri Palmera Agrindo di Kabupaten Luwu Timur, PT Bumi Maju Sawit di Kabupaten Luwu Timur, PT Jas Mulia di Makassar, dan PT Parma Darma Global di Kabupaten Luwu Timur.
Dalam surat teguran yang bernomor 525/4150/DTPH-Bun yang ditandatangani oleh Kadis tersebut, memang tidak dijelaskan secara langsung sanksi yang akan diberikan bila mana surat ini tidak diindahkan oleh kelima PKS dimaksud, sebagaimana yang dilakukan terhadap surat teguran pertama.

Namun berdasarkan payung hukum yang digunakan, maka PKS hanya akan mendapatkan kesempatan 3 kali surat teguran dengan interval waktu minimal 4 bulan untuk setiap suratnya. Setelah itu, maka pemberi izin akan mencabut IUP-B dan IPU-P dari PKS yang ditegur tersebut.
Karenanya, akan kah kelima PKS ini dicabut izinnya karena tidak memperdulikan surat teguran pemerintah provinsi sama sekali?
Editor : Putri Kumala
Penulis : Umar Ocu





















































































































































































